Rakorda Satgas SABER Pangan di Polda Metro Jaya, Beras hingga Cabai Diawasi

  • Redaksi
  • Kamis, 12 Februari 2026 20:38
  • 24 Lihat
  • Kriminal

Jakarta,Media Budaya Indonesia. Com -Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggelar Rapat Koordinasi Daerah Satuan Tugas Sapu Bersih (Satgas SABER) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan Tahun 2026. Rakorda berlangsung di Ruang Satgas Tipidkor Lantai 1, Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis (12/2/2026), sebagai langkah sinergi lintas instansi untuk memastikan pangan yang beredar aman, bermutu, dan sesuai ketentuan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Edy Suranta Sitepu menegaskan pengawasan menyasar komoditas strategis agar terbebas dari residu, pestisida, formalin, dan aflatoksin. “Indikator pelanggaran di antaranya kontaminasi melebihi batas aman, pangan kedaluwarsa yang dijual kepada konsumen, serta penggunaan bahan berbahaya yang dilarang,” kata Edy.

Lebih lanjut Edy menyampaikan, pengawasan dilaksanakan dengan mengacu pada Perbadan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengawasan Terhadap Pemenuhan Persyaratan Keamanan, Mutu, Gizi, Label, dan Iklan Pangan Segar. Komoditas yang menjadi sasaran pengecekan meliputi kedelai, telur ayam, daging sapi, daging kerbau, daging ayam, beras, bawang putih, bawang merah, cabai, hingga jagung.

Terkait mekanisme penanganan, Edy menyebut langkah dilakukan berjenjang dari preemtif hingga represif. “Preemtif melalui sosialisasi, edukasi, pemantauan dan imbauan; preventif melalui monitoring, peringatan dini dan teguran; represif melalui penegakan hukum tegas apabila ditemukan pelanggaran tindak pidana yang disengaja dan berdampak luas sebagai ultimum remedium,” ujarnya. 

Selanjutnya Ia menambahkan, apabila ditemukan pelanggaran label dan mutu, dapat diberikan sanksi berupa peringatan tertulis, pengamanan pangan segar, penghentian sementara kegiatan produksi dan/atau peredaran, rekomendasi pencabutan perizinan berusaha, hingga penarikan pangan segar dari peredaran.

Sementara itu Kepala Biro Perencanaan, Kerjasama dan Humas Badan Pangan Nasional (Bapanas/NFA) Dr Ir Budi Waryanto menyoroti kebijakan khusus beras dan minyak goreng agar ketersediaan tetap terjaga. “Beras SPHP 2026 berhasil mengusulkan anggaran Maret sampai Desember 800 ribu ton, dengan penambahan teknis seperti penjualan dalam bentuk kemasan 2 kilogram,” jelasnya. 

Selain itu Ia menambahkan evaluasi distribusi minyak goreng akan dilakukan dan produsen yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan Permendag. Rakorda ini turut dihadiri unsur dinas terkait DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Bulog wilayah, serta jajaran Kasat Reskrim hingga Bandara Soetta sebagai wujud kolaborasi pengawasan yang humanis dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Polda Metro Jaya#Media Budaya Indonesia. Com

Komentar

0 Komentar